Cegah Transaksi Pasal, Buruh Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 21:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Rieke menjelaskan, sebelumnya Pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan dalam draft Pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.

Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya