Kasus Korupsi Semen, Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Bos PT BMU

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 00:07 WIB
Kejati Sumsel tahan mantan bos PT BMU (Foto: Antara)
Share :

PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang mantan bos perusahaan PT Baturaja Multi Utama (BMU) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun 2017-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan kedua tersangka itu adalah Laurencus Sianipar selaku mantan Direktur Utama PT BMU (2018) dan Budi Oktarita selaku mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017).

“Tadi siang diperiksa sebagai saksi, dan (malam ini) statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” kata dia dilansir dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan sebanyak 15 orang saksi dan ahli.

Berdasarkan proses pemeriksaan jaksa penyidik, lanjutnya, para tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab perusahaan mereka dari tahun 2017-2021.

Diketahui PT BMU tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja untuk urusan distribusi dan pengelolaan semen, yang berkantor di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya