4 Fakta PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Capai Rp442 Miliar, Sudah Diserahkan ke Polri

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 07:01 WIB
PPATK menemukan transaksi mencurigakan diduga terkait TPPO (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) senilai Rp442 miliar pada 2023.

Berikut lima faktanya:

1. Diserahkan ke Polri

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023) mengatakan menyampaikan, 4 hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.

2. Tetapkan sejumlah tersangka

Saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.

"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," ujarnya.

3. PPATK dilibatkan

Bareskrim Polri diketahui meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. PPATK dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

4. Dua tersangka

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa (6/6/2023) mengatakan untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Saat ini pihaknya menunggu hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya