Diikutinya putusan tersebut, kata Mahfud, agar pemerintah tidak membangkang dan taat terhadap putusan MK.
"Keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti. Karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan mahkamah konstitusi. Sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," kata Mahfud.
(Erha Aprili Ramadhoni)