S yang tidak terima ditinggal terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesumnya jika tidak kembali ke Kolut. Karena permintaan tidak kunjung dipenuhi F, pelaku nekat menyebarnya ke medsos.
"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kolut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, S dikenakan UU ITE berupa kurungan di atas 5 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya 15 tahun penjara," tutup Ipda Burhan.
(Awaludin)