SUKABUMI - Sebanyak 8 remaja putri warga Sukabumi, Jawa Barat berhasil diselamatkan polisi dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Sukabumi.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan 6 orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari penjual para perempuan tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan TPPO tersebut terjadi di 2 wilayah Kecamatan Cikole dan 1 di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang terjadi pada mulai Februari hingga Juni 2023.
Para korban dijual melalui aplikasi MiChat, dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan sebagai terapis pijat plus plus.
"Korban warga Kabupaten Sukabumi berinisial SAS (17), warga Cibadak, GTA (17) warga Cikembar, SN (18) warga Cikembar, SP (18) warga Cibadak. Lalu korban warga Kota Sukabumi, berinisial ADV (13) warga Warudoyong, AN (18) warga Warudoyong, VB (19) warga Baros dan A (17) warga Cibeureum," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Ari mengatakan, para tersangka berinisial BS alias AA (32) warga Kabupaten Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) warga Kota Batam, dan RI (60) warga Kabupaten Sukabumi.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas. Dan pasal yang disangkakan, Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari.
Selain itu, lanjut Ari, Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bahwa jika tindak pidana pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah 1/3.
(Arief Setyadi )