Barang bukti narkoba hasil pengungkapan di wilayah Polda Sulawesi Selatan selanjutnya dimusnahkan bersama barang bukti hasil pengungkapan selama lima bulan terakhir, atau Januari hingga Mei 2023.
BACA JUGA:
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan dan disaksikan dengan stakeholder terkait. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berupa 20 kg sabu, 4 kg ganja, 4.000 butir obat daftar G dan 957 butir ekstasi.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, diperkirakan sekitar 300.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
(Widi Agustian)