MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 20 kilogram (kg). Barang haram tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal laut.
Selain barang bukti narkoba, polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang. Di mana satu di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia.
Narkoba golongan satu tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan barang barang bawaan penumpang Kapal Bukit Siguntang di dermaga Pelabuhan Nusantara Kota Pare Pare, Sulawesi Selatan pada 25 Mei 2023.
Polisi yang mencurigai tiga buah karung berwarna putih kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 bungkusan berisi kristal bening yang dikemas dalam plastik hitam bercorak orange.
Setelah dilakukan penimbangan masing masing bungkusan memiliki berat 1 kilogram. Untuk mengelabui polisi, narkoba tersebut disimpan dalam karung yang berisi pakaian bekas.
Dua orang yang ditangkap polisi adalah, HR yang merupakan sopir angkutan yang akan menjemput barang tersebut. Juga pria inisial HF, yang merupakan warga Malaysia yang disuruh untuk membawa sabu dari Nunukan ke Kota Pare Pare.
Sementara pemilik barang yang berada di Malaysia masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.