Sakit Hati Diputus, Pria Asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2023 00:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

MALANG - Pria asal Blitar nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya karena sakit hati diputus kekasihnya. Alhasil, pria berinisial YR alias Rafi (22) asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, harus berurusan dengan Polsek Klojen, Kota Malang.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto membenarkan adanya pemuda yang ditangkap karena menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya.

"Jadi, korban dan pelaku ini berpacaran. Lalu, hubungan itu putus. Kemudian pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial, maupun dikirim langsung ke WA adik korban," ucap Syabain Rahmad Kusriyanto, pada Sabtu petang (10/6/2023).

 BACA JUGA:

Kejadian ini terungkap dari laporan korban berinisial DK (20) perempuan asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang melaporkan tindakan mantan kekasihnya pada 29 April 2023 lalu ke Mapolsek Klojen.

Dari laporan yang disampaikan korban, diketahui pelaku juga menyebarkan informasi warung tempat bekerja korban menyediakan prostitusi online. Hal itu membuat korban merasa kian tersudut, sehingga memutuskan laporan ke kepolisian.

"Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," ujarnya.

BACA JUGA:

Bareskrim Segera Panggil Pihak Rebecca Klopper Terkait Video Syur 

Kepolisian sendiri berhasil mengamankan pelaku di daerah Yogyakarta setelah menerima informasi adanya keberadaan pelaku di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono perihal penangkapan pelaku.

"Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta," tutur Yoyok, dikonfirmasi terpisah.

Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku merasa kesal dan sakit karena cintanya diputus oleh DK. Hal ini membuatnya memilih menyebarkan foto dan video syur korban.

"Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban," kata dia. 

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Klojen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya