Bongkar TPPO di Bandung, Polisi Tangkap Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Asal Cianjur

Dila Nashear, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 21:02 WIB
Polresta Bandung rilis kasus TPPO. (MPI/Dila Nashear)
Share :

Ia melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.

"Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta usai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kusworo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya