Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Lanjutan, Agendanya Pemeriksaan Saksi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 08:33 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas. (MPI)
Share :

JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (SLRP) bakal menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (CDO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, membenarkan ada sidang lanjutan dengan terdakwa Mario Dandy Cs.

"Ada (sidang lanjutan MDS Cs hari ini)," kata Djuyamto singkat saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Sementara itu, melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar di ruang sidang utama pukul 10.00 WIB.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 10.00-selesai," tulis situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada persidangan di PN Jaksel pada Selasa 6 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya