Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, WN Asal Pakistan Ngaku Pengusaha

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 12:40 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) sebagai tersangka, setelah menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari tersangka, kepada polisi dirinya mengaku sebagai pengusaha untuk menjual karpet di Indonesia.

“Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan kan ngga mungkin. Ini yang kami undang imigrasi untuk memastikan itu. Dia (pelaku) bilang dagang karpet, nanti kita lihat,” kata Komarudin saat dihubungi awak media, Selasa (13/6/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Komarudin, WNA Pakistan itu mengaku melakukan hipnotis dan menggasak uang sebesar Rp6 juta. Selain itu, berdasarkan pengakuannya, uang itu digunakannya untuk makan sehari-hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya