“Yang jelas dia sudah mengakui dia (pelaku) memang melakukan (hipnotis) itu dan kerugiannya (korban) Rp6 juta. Ya dia (pelaku) butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari,” jelas dia.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebutkan pelaku terancam dideportasi ke negara asalnya usai perbuatan hukumnya tersebut.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya lima tahun. Istri, anak, termasuk pelaku, ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi,” kata Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (12/6/2023).
(Awaludin)