Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus Gratifikasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 03:30 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (Foto: dok istimewa/Okezone)
Share :

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

 BACA JUGA:

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya