"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam.
Namun menurut Mahfud, sejatinya penyidikan dilakukan ketika sudah ada tersangka atau pelaku yang melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:
"Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup," katanya.
BACA JUGA:
"Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )