Kasus TPPO Makin Marak, Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Kerja di Luar Negeri

Faisal Haris, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 18:31 WIB
Ilustrasi TPPO
Share :

JAKARTA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri membongkar modus perdagangan orang melalui operasi penindakan pada Juni 2023. Dari operasi ini, Satgas TPPO Polri berhasil menangkap ratusan tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, modus TPPO yang diungkap Polri didominasi oleh pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART), diikuti oleh pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).

Ramadhan mengatakan, bahwa Satgas TPPO Polri, sejauh ini juga sudah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang,"ujarnya beberapam waktu lalu.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

Sering terjadinya kasus TPPO beberapa waktu terakhir, terkait pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri menuai reaksi dari berbagai pihak seperti Pemerintah dan DPR RI.

Menanggapi hal itu, Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas TPPO atau perdagangan manusia.

"Misi utama Kapten Indonesia sebagai komunitas penyedia SDM tenaga kerja terampil adalah untuk memberantas TPPO atau human trafficking serta memberi perlindungan serta jaminan keamanan dan kenyamanan selama Tenaga Kerja bekerja di luar negeri, termasuk jaminan asuransi," ujar Ketua Umum Kapten Indonesia, Abdul Rouf.

Dikatakannya, dalam program penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, pihaknya akan berperan dan bertugas sebagai lembaga untuk menyiapkan calon pekerja sesuai kualifikasi yang telah ditentukan.

"Rombongan tenaga kerja yang sudah disiapkan, dalam waktu dekat ini akan disalurkan ke empat negara, yakni Korea, Malaysia, Jepang dan Australia. Salah satu rombongan belajar yang sudah dalam proses persiapan penyaluran ke Korea Selatan adalah dari wilayah Kudus yang berjumlah 72 orang,"ungkapnya.

Selain itu kata Abdur Rouf, tujuannya adalah untuk bersama-sama pemerintah menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia mengingat tingginya pengangguran terbuka di usia kerja produktif.

“Kita sepakat pemberatasan TPPO dan human trafficking tanpa pandang identitas dan personifikasi di lapangan, termasuk membantu WNI di luar negeri yang sedang terjebak status ilegal lebih dari 6 juta orang sesuai data 2019,” ungkapnya.

Menurutnya, World Bank mengumumkan WNI di luar yang berstatus PMI dan lainya sebanyak 10 juta orang. Sementara yang legal berjumlah 3.740.000 jiwa, sisanya tidak Jelas.

“Kondisi ini wajib disikapi dengan baik dan benar, sehingga WNI kita kembali memiliki dokumen lengkap, itu semua pasti hasil karya pelaku human trafficking dan hampir semua korban tidak tahu keadaan itu", ungkapnya.

Pihaknya juga akan memperjuangkan gaji yang layak berstandar internasional untuk seluruh tenaga kerja di luar negeri dan menjadi standarisasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai aturan dan syarat negara tujuan.

"Kami juga menyiapkan konsultan hukum, konsultan hubungan internasional agar persoalan yang timbul bagi PMI yang sedang bekerja di luar negeri dapat dibantu,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya