Baru Lima Menit Parkir, Motor Raib Digondol Maling

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 11:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Polsek Singosari.

Ia pun mengimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor, agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir. Hal ini agar bisa mencegah terjadinya aksi pencurian. Dia menjelaskan, dengan digunakannya kunci tambahan dan alarm pada kendaraan bermotor ini nantinya bisa mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor yang diparkir baik di luar maupun dalam rumah, agar memasang kunci tambahan, maupun alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya