Yusrizki Tersangka Bakti Kominfo, Kejagung Telusuri Sampai Ujung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 19:28 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri samapi ujung kasus korupsi Bakti Kominfo.

Termasuk ada atau tidaknya hubungan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Happy Hapsoro yang diduga pemilik dari PT Basis Utama Prima itu sendiri dalam kasus BTS Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, bahwa Muhammad Yusrizki ialah Direktur PT Basis Utama Prima (BUP). Pihaknya akan terus menelusuri hingga pada pemilik perusahaan tersebut.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kamis (15/62023).

Kuntadi menyebut pihaknya tidak mau gegabah jika belum memiliki alat bukti untuk mengungkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itulah yang membuat penyidik Kejagung belum bertindak memeriksa Happy Hapsoro.

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Dia menyebut bahwa proses kasus BTS terus berjalan dan semua fakta akan terungkap pada persidangan.

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ad aproses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya