JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri samapi ujung kasus korupsi Bakti Kominfo.
Termasuk ada atau tidaknya hubungan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Happy Hapsoro yang diduga pemilik dari PT Basis Utama Prima itu sendiri dalam kasus BTS Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, bahwa Muhammad Yusrizki ialah Direktur PT Basis Utama Prima (BUP). Pihaknya akan terus menelusuri hingga pada pemilik perusahaan tersebut.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kamis (15/62023).
Kuntadi menyebut pihaknya tidak mau gegabah jika belum memiliki alat bukti untuk mengungkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itulah yang membuat penyidik Kejagung belum bertindak memeriksa Happy Hapsoro.
“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Dia menyebut bahwa proses kasus BTS terus berjalan dan semua fakta akan terungkap pada persidangan.
“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ad aproses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Adapun Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menangkap Yusrizki di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari ini tim penyidik kejagung jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur utama PT Basis Utama Prima saksi yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)