DEPOK - Jajaran Polsek Bojongsari menggerebek toko penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 1 RW 1, Bojongsari Baru, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Kapolsek Bojongsari-Sawangan, Kompol Yogi Maulana menjelaskan jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dan warga RW 1 melakukan penggerebekan di warung kelontong tersebut dan ditemukan obat terlarang daftar 'G'.
"Saat melakukan sidak menemukan sejumlah obat terlarang daftar 'G' dan mengamankan pemilik warung penjual jamu yang menjual obat obatan daftar G tersebut atas nama IM," kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Yogi menyebut pelaku IM diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk prosedur hukum. "Pelaku IM dibawa diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk prosedural hukum yang berlaku," ucapnya.
Sejumlah obat terlarang daftar 'G' disita sebagai barang bukti mulai dari Tramadol hingga Heximer.
"Barang bukti obat terlarang daftar G diantaranya Tramadol 55 strip, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam 45 butir, Grantusif 5 butir, Fasidol 5 butir, Cefadroxil 5 butir, Diazepam 5 butir dan Nerlopam 5 butir," katanya.
(Arief Setyadi )