JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara, yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya AP (17) hingga hamil. Pelaku ditangkap setelah buron 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pelaku sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat, usai aksinya diketahui istri dan keluarganya.
Menurutnya, pelaku mencabuli anak tirinya itu sejak korban berusia 7 tahun atau sekira Agustus 2012. Akibat perbuatannya, korban hamil dan depresi. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Ini alamat baru tempat persembunyian pelaku dan itu bukan tempat tinggalnya, melainkan milik orang lain. Jadi pelaku menumpang di Sentul. Selama bersembunyi, pelaku bekerja sebagai buruh kasar," kata Iverson saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan kami terapkan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016, sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Pademangan, Jakarta Utara bernama Aldyan (48) mencabuli anak tirinya AP (17) hingga hamil. Aksi bejat inipun diketahui terjadi selama bertahun-tahun.