MUNA - Setelah ramai diberitakan, ayah kandung yang diduga membunuh bayi kembarnya menyerahkan diri ke Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/6/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Muna metapkan ayah dan ibu kandung bayi sebagai tersangka.
Kepolisian Polres Muna, menetapkan dua tersangka sebagai pelaku dugaan pembunuhan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku adalah FT (39 yang merupakan ibu kandung sang bayi serta TRD (47) ayah kandung bayi, yang merupakan selingkuhan ibu kandung bayi.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas kepolisian dan menemukan bebrapa alat bukti yang cukup.
Motif dugaan pembunuhan bayi kembar yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut karena malu hasil dari hubungan terlarang perselingkuhan.
"Antara FT dan TRD merupakan tetangga kampung, di mana suami FT merupakan teman dekat dari TRD yang saat itu bekerja di Kalimantan," ujar Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun.
Diketahui FT melahirkan dua bayi kembar pada 7 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIT. Kemudian, bayi kembar tersebut dibawa oleh TRD bebrapa saat setelah dilahirkan.