Ungkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok TKI di Indramayu, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Andrian Supendi, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 21:40 WIB
Ungkap kasus TPPO, Polres Indramayu tangkap 2 tersangka. (MPI/Andrian Supendi)
Share :

INDRAMAYU - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu mengungkap kasus perdagangan orang berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI). Kali ini, dua orang tersangka ditangkap.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial K (40) seorang wanita warga Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan MY (46) seorang pria warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Wanguk, Kabupaten Indramayu.

Keduanya merupakan kepala kantor cabang dan pekerja lapangan dari perusahaan perekrut calon PMI dengan tujuan penempatan Negara Jepang.

"K merupakan Kepala Kantor Cabang sedangkan MY merupakan pekerja lapangan," ujar Kapolres Indramayu, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), di Mapolres setempat, Jumat (16/6/2023).

Dari tangan tersangka, Fahri Siregar menuturkan, Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembayaran proses pemberangkatan ke Jepang senilai Rp60 juta, 3 lembar tiket pesawat, 1 lembar surat Vaksin, 2 lembar surat perintah keluar dari Jepang, 20 berkas dokumen CPMI, dan sejumlah barang bukti lainnya.

AKBP M Fahri Siregar menerangkan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal atas adanya laporan dari seorang korban bernama Azhar Djulkifli (29) warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu yang dipekerjakan di Jepang.

"Modus kedua tersangka ini merekrut dan memberangkatkan korban bernama Azhar Djulkifli untuk penempatan PMI ke Jepang, menjanjikan proses cepat untuk dipekerjakan di Perkebunan dengan gaji sebesar Rp25-35 juta per bulan. Adapun biaya yang dikeluarkan korban mulai dari Proses pembuatan paspor hingga pemberangkatan sebesar Rp65 juta," tutur Kapolres Indramayu.

Namun kenyataannya, lanjut Fahri Siregar, korban diberangkatkan dengan menggunakan Visa Turis. Sehingga ketika sampai di Bandara Osaka, korban diberikan Surat Perintah Pengusiran oleh Jepang.

AKBP Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang Kapolres Indramayu.

AKBP Fahri Siregar mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar tidak menjadi korban TPPO.

"Pilihlah perusahaan perekrutan PMI yang benar, maka perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait dan apabila ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, maka tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," kata Kapolres Indramayu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya