Ungkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok TKI di Indramayu, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Andrian Supendi, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 21:40 WIB
Ungkap kasus TPPO, Polres Indramayu tangkap 2 tersangka. (MPI/Andrian Supendi)
Share :

AKBP Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang Kapolres Indramayu.

AKBP Fahri Siregar mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar tidak menjadi korban TPPO.

"Pilihlah perusahaan perekrutan PMI yang benar, maka perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait dan apabila ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, maka tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," kata Kapolres Indramayu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya