JAMBI - Seorang muncikari yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online diamankan personel Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi.
Wanita berinisial MA (36) ditangkap tim Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muarojambi di Km 57, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Kasatgas TPPO Polda Jambi, Kombes Andri Ananta melalui Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan berawal pada Sabtu 17 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, tim Opsnal Polres Muarojambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinisial MA yang melakukan eksploitasi korban dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.
Dari informasi masyarakat tersebut petugas langsung menuju ke lokasi di kawasan Km 57, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Saat ditemukan, petugas menemukan adanya aktivitas tersebut. Ketika itu juga, pelaku langsung diamankan," ucap Mas Edy, Minggu (18/6/2023).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Muarojambi. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, 3 unit handphone android aneka merek.
(Erha Aprili Ramadhoni)