Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Satgas TPPO Polda Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 18 Juni 2023 22:17 WIB
Satgas TPPO Polda Jambi tangkap muncikari prostitusi online. (Ist)
Share :

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Muarojambi. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, 3 unit handphone android aneka merek.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya