Miris! ABG 14 Tahun Ini Jadi Muncikari, Jual Temannya ke Pria Hidung Belang

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 19 Juni 2023 15:40 WIB
ABG penjual temannya ke pria hidung belang (foto: dok ist)
Share :

Polisi kemudian melakukan interogasi kepada saksi-saksi, selanjutnya setelah gelar perkara ditingkatkan Prosesnya menjadi Penyidikan. Setelah proses penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

"Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik maka Pelaku dapat di identifikasi kemudian pelaku RA, NS dan ANAK BA di tangkap di Polresta Yogyakarta dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah di sita oleh penyidik dari pelaku," terang dia.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Diantaranya dari Korban KL, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna merah, 5 (lima) lembar Uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) bungkus Kondom merk Sutra. 1 (satu) buah kunci kamar hotel.

Disita dari Korban YF, yaitu 1 (satu) handphone merk Vivo warna gold, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kondom merk sutra. Disita dari Tersangka RA, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37F warna hitam, 1 (lima) lembar Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Disita dari Tersangka NS, yaitu 1 (satu) handohone merk Iphone 13 warna pink, 1 (satu) handohone merk Oppo A17K warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

"Disita dari anak BA, yaitu 1 (satu) handphone merk Oppo A35 warna hitam dan 1 (satu) bungkus rokok berisi 4 batang rokok merk Sampoerna A Mild,"terang diam

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta ternyata tersangka RA, NS dan Anak BA menjalankan praktek prostitusi menawarkan jasa pelayanan seksual terhadap Anak KL dan YF melalui aplikasi Mi Chat. Ketiganya merupakan operator Mi Chat.

Kepada ketiganya polisi bakal mengenakam pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kemudian pasal Pasal 88 Jo 761 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU

nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya