Dijelaskan Tompo, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum ASN Mabes Polri ɓerinisial N sebesar Rp310 juta.
"Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa diterima menjadi anggota polisi. Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri," katanya.
Kabid humas Polda Jabar menambahkan, rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat. Jadi, jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi bisa dipastikan itu penipuan alias bohong.
"Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong," pungkasnya.
(Arief Setyadi )