"Pelaku mengaku sebagai keluarga dari pacar adik saya (AGR). Karena merasa penting, adik saya lantas mendatangi salah satu mal di kawasan Kopo untuk menemui pelaku," kata Aris Raspati.
Setelah sampai di lokasi, ujar Aris Raspati, korban AGR menuju lobi mal untuk menemui pelaku. Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil hitam oleh kedua pelaku. Korban dipaksa dan diseret naik ke mobil, disitulah penganiayaan dan penodongan senjata api terjadi.
Aris Raspati menuturkan, berdasarkan keterangan korban AGR, pelaku yang berjumlah dua orang berbagi peran. Satu mengemudi dan satu lainnya menginterogasi korban sambil memukul dan menodongkan senjata api. Pelaku menghentikan mobil di rest area Km 125 dan kembali memukuli AGR. Saat itu, pelaku menyuruh korban menelepon keluarga untuk meminta tebusan sebesar Rp3 juta.
"Setelah dianiaya adik saya diturunkan di rest area (Km 125) lalu pelaku pergi. Untungnya, HP adik saya tidak dibawa. Jadi korban pulang naik angkot ke mal tempat motornya diparkir," ucapnya seraya menyebutkan telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada Minggu (11/6/2023) dini hari.
(Erha Aprili Ramadhoni)