TOKYO - Dua anak berusia sembilan tahun termasuk di antara 25.000 orang yang disterilkan secara paksa di Jepang berdasarkan undang-undang egenetika pasca-Perang Dunia Kedua.
Sebuah laporan parlemen mengungkapkan undang-undang, yang berlaku selama 48 tahun, memaksa orang menjalani operasi untuk mencegah mereka memiliki anak yang dianggap "inferior".
Banyak dari mereka memiliki cacat fisik atau kognitif, atau penyakit mental akibat operasi itu.
Undang-undang tersebut diakui secara luas sebagai babak kelam dalam pemulihan Jepang pascaperang dan dicabut pada 1996.
Pada Senin (20/6/2023), parlemen merilis studi setebal 1.400 halaman yang telah lama ditunggu-tunggu, berdasarkan penyelidikan pemerintah yang dimulai pada Juni 2020.
Diakui bahwa sekitar 25.000 orang telah menjalani operasi steril, lebih dari 16.000 di antaranya dilakukan tanpa persetujuan.
Laporan tersebut mengungkapkan beberapa orang diberitahu bahwa mereka sedang menjalani prosedur rutin seperti operasi usus buntu.