6 Fakta Rumah di Bekasi Jadi Penampungan Penjual Ginjal, Sejumlah Keanehan Terkuak

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 07:04 WIB
Foto: MPI
Share :

BEKASI - Sebuah rumah di Bekasi dikabarkan menjadi tempat penampungan bagi pendonor organ ginjal. Sejumlah keanehan muncul terkait penyewa rumah kontrakan tersebut.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Lokasi

Rumah tersebut berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

2. Tampung Pendonor

Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja.

BACA JUGA:

Ngeri! Viral Detik-Detik Pemotor Nyaris Tersambar KRL di Perlintasan Liar Kalideres  

3. Tak Pernah Melapor

Warga setempat, Nuraisyah yang juga selaku istri Ketua RT, mengatakan pengisi kontrakan merupakan orang yang baru tinggal selama empat bulan. Kendati demikian, pemilik rumah kontrakan itu tidak pernah melapor akan kepindahannya.

“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang nah ternyata orang baru (terduga pelaku penjual organ), gak ada laporan ke warga. Ternyata (pelaku penjual organ), saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).

4. Dihuni Beberapa Orang

Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang mayoritas adalah laki-laki. Aktivitas rumah memang terlihat sesekali suka berdatangan banyak orang.

“Sering ganti-ganti orang (tamu datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang engga,” ungkapnya.

5. Penghuni Ditangkap

Pada Minggu 18 Juni, ia mengaku diminta mengecek keberadaan pemilik kontrakan oleh pihak kepolisian lantaran dicurigai atas kasus tertentu. Selanjutnya polisi kemudian menyatroni dan menangkap penghuni kontrakan.

“Polisi juga enggak ngasih tau curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa-apanya,” ujarnya.

“Ditangkap Senin 19 Juni, dini hari, Maghrib sebelumnya sudah ada koordinasi atas rencana penangkapan,” lanjut dia.

6. Dilimpahkan ke Polda Metro

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfimasi tidak mengatakan secara jelas kasus tersebut. Dirinya hanya menjelaskan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” singkat Twedi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya