KPU Pastikan Sudah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sampai ke Luar Negeri

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 16:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di daerah dan luar negeri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penetapan tersebut sudah berlangsung pada 20 hingga 21 Juni 2023.

"KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia di 514 kabupaten kota yang tersebar di 38 provinsi dan 128 PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan pemilu di 2024," ujar ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, (22/6/2023).

Selanjutnya KPU akan melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional pada 2 sampai 4 Juli 2023.

"Rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri," ucapnya.

Dia menuturkan bahwa untuk pemuktahiran daftar pemilih sesuai Undang-Undang Pemilu ada dua. Yang pertama, kata dia, DPT Pemilu yang dikelola oleh KPU.

"Kemudian yang kedua adalah DP4 atau data Potensial Peserta Pemilih Pemilu yang dikelola oleh pemerintah," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya