Kata dia, dua data tersebut merupakan dua sumber data yang kemudian disinkronisasi. Data tersebutlah nanti yang disebut dengan daftar Pemilih.
BACA JUGA:
"Data pemilih yang kemudian ini oleh KPU bisa disampaikan kepada KPU provinsi kemudian kepada KPU Kabupaten Kota Oleh KPU Kabupaten Kota dijadikan bahan untuk pemutakhiran data pemilih atau coklit (Pencocokan dan Penelitian)," jelasnya.
BACA JUGA:
Pencocokan dalam artian itu, lanjut Hasyim, dilakukan secara faktual oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pentarlih) dengan cara mengunjungi pemilih langsung dari rumah ke rumah sesuai KTP.
"Dari data itu kemudian disampaikan kepada PPS untuk dijadikan bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara atau DPS," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )