Kemenag : Kami Tak Pernah Beri Dana Bantuan ke Al Zaytun

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 03:04 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Anna menyampaikan secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” katanya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anna mengatakan bahwa sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya