Polri Buru 3 DPO Diduga Pengendali Pabrik Sabu di Apartemen Jakbar

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 17:04 WIB
Bareskrim merilis pengungkapan pabrik sabu di apartemen Jakbar (Foto: Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri masih melakukan penyelidikan lanjutan kasus pabrik pembuatan sabu jaringan Iran di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi tengah memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan tersebut.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.

"Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Calvijn saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jumat (23/6/2023).

Selanjutnya, yakni DPO Y dan DPO Z. Calvijn menyebut, kedua DPO ini berkaitan dengan tersangka RP. DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

 BACA JUGA:

"Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yakni HR dan RP.

Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan, dan mengamankan RP, yang merupakan warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan ddngan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya