Tiga Langkah Mahfud MD Tangani Ponpes Al Zaytun, Lindungi Santri hingga Polri Usut Pidana

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 25 Juni 2023 08:30 WIB
Foto: MNC Media
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Akan ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Mahfud mengatakan, ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al Zaytun. Dia menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,”ujarnya.

“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” lanjutnya.

Untuk langkah kedua, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola Ponpes tersebut.

“Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi,” kata dia.

“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” sambung dia.

Pemberian sanksi administrasi ini, lanjut Mahfud, nantinya tetap akan memperhatikan perlindungan untuk para santri. Dia menegaskan, proses pembelajaran para santri harus tetap berlanjut.

“Seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses,” jelas dia.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya