"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ujar Vanny, Jumat 23 Juni 2023.
Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
"Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)