Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, Tarifnya hingga Rp100 Juta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 18:40 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023). Tarifnya, antara Rp15 hingga Rp100 juta untuk jabatan yang diperjualbelikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan kompisisi dan rotasi pada beberapa posisi jabatan di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selanjutnya mempercayakan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus peraturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

“Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta,” sambung dia.

Asep menjelaskan, untuk tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jum Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Kemudian Tersangka MR, lanjut Asep, menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan menggunakan kantong plastik.

“Lalu Tersangka BH bertemu Adi Jumal Widodo yang mengatakan “pak bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.” ucap Asep.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya