Viral Pengendara Bayar Rp724 Ribu saat Keluar Gerbang Tol, Jasa Marga Bilang Begini

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 04:08 WIB
Foto: Twitter
Share :

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya