"Kalau dikatakan keterangan palsu, dari mana dasarnya sedangkan dibuatkan BAP sumpah waktu keterangan pertama di sidangnya anak AG, itu memberikan keterangan yang sama, dakwaan itu sama tak berbeda, kenapa disangka berikan keterangan palsu. Jadi, tendensinya JPU sangat tak relevan," katanya.
Sementara itu, Tante Amanda menambahkan, sejatinya penghadiran paksa terhadap keponakannya itu tak serta merta bisa dilakukan begitu saja lantaran harus memperhatikan kondisi kesehatan Amanda dahulu.
Adapun, soal kondisi kesehatan Amanda, JPU diminta bersurat pada pihak rumah sakit yang mengerti tentang kondisi Amanda saat ini.
"Tidak seta-merta jemput paksa, semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya. Ini kan berkas (rekam medis) banyak sekali dan semua bahasa kedokteran, JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho, ini (rekam medis) dari rumah sakit, kami nggak bisa jelaskan, yang bisa dokter, kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan bersurat saja," katanya.
(Nanda Aria)