JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan kepada Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Metro agar mengawasi pemusnahan barang bukti narkotika.
Pengawasan itu perlu dilakukan agar menghindari adanya penyalahgunaan barbuk oleh oknum petugas.
"Karena tidak menutup kemungkinan yang pertama ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama," kata Karyoto dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
Dia meminta waktu dua bulan jika dimungkinkan dan telah mendapatan penetapan dari pengadilan agar barang bukti tersebut segera dimusnahkan. Hal itu dilakukan untuk mengindari adanya kesempatan oknum menyalahgunaan barbuk tersebut.
"Setelah ada penetapan dari pengadilan segera dimusnahkan. Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik," tambah dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti harus diperiksa apalagi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
"Periksa betul barang bukti sesuai berita acara, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi misalnya sabu dan ekstasi," jelas dia.