Tak lama setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pembobol mesin ATM tersebut. Hingga akhirnya mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten," tambahnya.
Dua pelaku yang diamankan itu adalah LP (35) dan PI (55) WNA Bulgaria. Dalam beraksi, kedua bule ini berbagi tugas. LP yang masuk ke dalam boks ATM, mengutak-atik hingga menguras isi dalam boks ATM itu. Sementara pelaku kedua PI (55) pekerjaan driver asal negara Bulgaria.
"PI Berperan sebagai driver dan mengamati situasi," terangnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.
(Angkasa Yudhistira)