Pengenaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate, kata Hibnu juga sudah tepat. Sebab, Johnny G Plate terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
"Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Ia meyakini hakim takkan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate. Mengingat pengusutan perkara dugaan megakorupsi itu sudah berlangsung sejak lama.
"Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan (sampai) 6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi," ujarnya.
(Arief Setyadi )