Dakwaan JPU ke Johnny Plate Dinilai Kuat Berdasarkan Fakta dan Saksi

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 28 Juni 2023 14:12 WIB
Johnny G Plate (Foto: MPI)
Share :

Pengenaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate, kata Hibnu juga sudah tepat. Sebab, Johnny G Plate terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

"Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Ia meyakini hakim takkan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate. Mengingat pengusutan perkara dugaan megakorupsi itu sudah berlangsung sejak lama.

"Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan (sampai) 6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya