Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur," ungkap Ramadhan.
BACA JUGA:
Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.
BACA JUGA:
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.
"Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," papar Ramadhan.
(Fakhrizal Fakhri )