Aksi tersebut digagalkan warga yang saat itu mendobrak rumahnya. Akibatnya, pelaku mengalami 20 persen luka bakar di tangan, perut, hingga selangkangan. Sementara itu, istrinya, W (38), dan kedua anaknya, K dan N, mengalami luka bakar 50% karena dibakar pelaku.
"Anak korban dan korban istri luka bakar kurang lebih 50% lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan," ujarnya.
Pelaku US juga sudah ditangkap dan ditahan sebagai tersangka. US terancam 12 tahun penjara atas kasus yang ada.
"Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.