Mahasiswa Penabrak Petugas Dishub Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 03 Juli 2023 16:44 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

TANGERANG - Pelaku penabrak tiga orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Daffa Marcello A (DMA) terancam hukuman lima tahun penjara karena kelalaiannya. Dia dijerat dengan Pasal UU 310 Ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman menuturkan, saat ini mahasiswa berusia 20 tahun tersebut telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Pasal lalu lintas UU 310 Ayat (3) tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengalami luka tahun 2009. Mobil sudah kita amankan dan korban saat ini di RSUD," ujar kepada MNC Portal Indonesia, Senin (3/7/2023).

Kata Badruzzaman, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. "Kita lakukan gelar untuk naik ke penyidikan, nanti kalo unsur terpenuhi kita akan lakukan penahanan," katanya.

Dia memastikan, kasus tersebut akan ditangani secara serius. Sebab, terdapat tiga korban yang mengalami luka serius.

"Betul karena korban juga lumayan banyak dan terus ya paling kita lakukan langkah paling kita naikkan ke penyidikan," katanya.

Lebih jelas, Badruzzaman mengungkapkan kasus ini bermula ketika Daffa mengendarai mobil minibus dari arah GOR A Dimyati. Setibanya di Jalan Veteran dia langsung menabrak motor, barrier dan tiga orang petugas Dishub yang sedang mempersiapkan Car free day pada Minggu 2 Juli 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.

Pihaknya memastikan, Daffa saat itu dalam keadaan mabuk mengendarai mobil sendiri. "Dia sama kakaknya dan temannya di daerah Dimyati itu loh ada cafe disana (lokasi mabuk-mabukan), mau pulang," ujarnya.

Sementara, tiga orang korban mengalami patah tulang di tangan dan kaki. JA mengalami patah di kaki kanan, RH patah di lengan kanan dan HS di bahu kiri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya