TANGERANG - Pelaku penabrak tiga orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Daffa Marcello A (DMA) terancam hukuman lima tahun penjara karena kelalaiannya. Dia dijerat dengan Pasal UU 310 Ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman menuturkan, saat ini mahasiswa berusia 20 tahun tersebut telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Pasal lalu lintas UU 310 Ayat (3) tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengalami luka tahun 2009. Mobil sudah kita amankan dan korban saat ini di RSUD," ujar kepada MNC Portal Indonesia, Senin (3/7/2023).
Kata Badruzzaman, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. "Kita lakukan gelar untuk naik ke penyidikan, nanti kalo unsur terpenuhi kita akan lakukan penahanan," katanya.