Benny menambahkan, berdasarkan penelusuran PPATK, perputaran uang dalam bisnis perdagangan orang ini mencapai ratusan miliar rupiah, dan sudah terjadi selama bertahun-tahun.
"Penjelasan sudah disampaikan PPATK sebelumnya, ratusan miliar perputaran uang yang diduga berasal dari sindikat penempatan ilegal, itu belum jika ditarik mundur ke belakang misalnya 5 ataupun 10 tahun lalu," ucapnya.
(Arief Setyadi )