Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Variabel Substantif Masuk Penilaian di 2023

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 16:14 WIB
Ombudsman (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI pada 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya variabel atributif, namun juga variabel substantif.

“Saya meyakini seluruh variabel atributif, seperti ketersediaan informasi layanan yang memuat persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, dan lain sebagainya di wilayah DKI Jakarta dan daerah kab/kota penyangganya sudah tuntas atau hampir tuntas. Namun yang terpenting adalah bagaimana varibel substantif juga bisa dipenuhi,” kata Hery dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, (4/7/2023).

Hery menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Senin 3 Juli 2023. Menurut Heri, Variabel substantif adalah kepatuhan terhadap produk hukum yang disampaikan Ombudsman RI.

"Apabila ada tindakan korektif dari hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi, kita menilai apakah hasil tersebut dipatuhi/ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi Terlapor. Jika tidak dipatuhi, maka nilai instansi tersebut bisa terkoreksi hingga tidak akan layak mendapatkan Predikat Tinggi atau masuk dalam Zona Hijau, sebab nilainya akan berkurang,” katanya.

Sebab itu, dalam Penilaian Kepatuhan di tahun ini harus dilihat lagi, apakah instansi pernah mendapatkan Tindakan Korektif dari LAHP Ombudsman atau tidak. Kalau pernah, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Namun, hal tersebut baru bisa untuk kementerian/lembaga dan Pemprov.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya