Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Variabel Substantif Masuk Penilaian di 2023

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 16:14 WIB
Ombudsman (Foto: Ist)
Share :

Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, pihaknya mengimbau agar bisa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI hingga dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Perwakilan ORI di daerah. Sebab, hal tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk melakukan pendampingan teknis lebih lanjut agar kepatuhan pelayanan publik menjadi lebih baik.

Hery Susanto mengatakan, MoU antara Ombudsman RI dan Pemprov DKI Jakarta dan pemkab/kota daerah penyangganya perlu dilakukan sebelum Penilaian Kepatuhan dimulai. “Semoga di tahun depan sudah terjalin MoU, sehingga pendampingan terhadap Penilaian Kepatuhan di wilayah Jakarta Raya bisa lebih komprehensif,” kata Hery.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedi Irsan mengungkapkan, bahwa Ombudsman RI mulai bergerak pada penilaian kualitas substantif pada tahun ini.

"Kami ingin menegaskan bahwa di tahun ini, yang perlu disiapkan bukan hanya soal atribut pelayanan, namun yang menjadi catatan adalah soal tindak lanjut terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI, di mana hal tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik, khususnya dalam hal ini di wilayah kerja Jakarta Raya,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya